Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal kerugian negara yang diakibatkan mega korupsi tambang BUMN PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) yang sebesar Rp 271 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, besaran angka tersebut belum pasti.
“Kemarin angka Rp 271 triliun itu masih kotor perhitungannya. Hasil konsultasi teman-teman penyidik dengan BPKP, dan ahli ekonomi, ekologi, dan lingkungan. (Angka kerugiannya) bisa lebih tinggi dan lebih rendah,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Rabu (3/4).
Ketut menjelaskan, saat ini tim penyidik Kejagung sedang menghitung dan melakukan koordinasi dengan BPKP dan tim ahli terkait. Artinya, kerugian negara yang diakibatkan oleh hasil korupsi bisa lebih tinggi atau lebih rendah.
Ketut menjabarkan lebih jauh, kerugian sebesar Rp 271 triliun tersebut merupakan perhitungan kerugian ekosistem yang mengacu berbagai aspek. Sebab, para pelaku korupsi melakukan eksplorasi tambang timah secara ilegal.Angka tersebut juga memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas.
“Kemudian (ada) dampak sosial dan ekologinya seperti apa, (kerugian) masyarakat disekitarnya juga kita pertimbangkan, karena sudah tidak bisa lagi melakukan upaya-upaya pertanian nelayan, itu diperhitungkan,” lanjutnya.
Selain itu, juga mempertimbangkan dampak reboisasi. Sebab, untuk memperbaiki lahan yang sudah rusak memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang banyak.
Komentar
Posting Komentar